PUSAT LOGISTIK BERIKAT​
Pusat Logistik Berikat adalah tempat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Referensi : Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018
Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam gudang berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu:
Pengemasan atau pengemasan kembali
Penyortiran
Standardisasi (quality control)
Penggabungan (kitting)
Pengepakan
Penyetelan
Konsolidasi barang tujuan ekspor
Penyediaan barang tujuan ekspor
Pemasangan kembali dan/atau perbaikan
Maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting)
Pembauran (blending)
Pemberian label berbahasa Indonesia
Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai
Pelelangan barang modal asal luar daerah pabean
Pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean
Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor
Kegiatan sederhana yang disebutkan bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.
Referensi : Pasal 5 PER-01/BC/2016
Fitur layanan yang ada di Pusat Logistik Berikat Topjaya Antariksa:
Manajemen Gudang dan Persediaan
Menangani Perizinan Impor dan Ekspor Kepabeanan
Mengatur proses pengiriman impor dan ekspor domestic Electronic Manifest Declaration and Electronic Truck Surveillance (GPS and e-Seal)
Pilihan Layanan Nilai Tambah
Dokumentasi
Fasilitas Lacak dan Pantau Kiriman (real-time)
Fasilitas pengawasan persediaan (real-time)
Perlindungan Asuransi Barang (kewajiban terbatas)
Sistem Keamanan dan Monitoring
Keunggulan layanan yang terdapat pada PLB Topjaya Antariksa:
Penangguhan Pajak impor dan pembayaran bea masuk (sampai kargo dirilis oleh PLB)
Mengurangi biaya penyimpanan/biaya over-time berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan Indonesia
Meningkatkan cash flow dan perputaran bahan baku pabrik
Mempersingkat waktu pengiriman logistik
Masa penyimpanan sampai dengan 3 tahun (dapat diperpanjang)
Kegiatan sederhana seperti Pemeliharaan, Cutting, Canting dan Decanting, Inspeksi Surveyor (LARTAS) dan kegiatan lainnya dapat dilakukan di PLB
Kemudahan mengatur re-ekspor kargo
Barang dapat disimpan di PLB sambil menunggu master-list atau proses dokumen lainnya
Sebagian pengiriman dapat dirilis dari PLB setelah jadwal produksi